Dua guru Sekolah Dasar (SD) di [Nama Sekolah], [Lokasi], resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap siswa.
2 Guru SD Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Siswa
Kasus ini terungkap setelah [Penjelasan singkat bagaimana kasus terungkap, misalnya: orang tua siswa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian] .
Berdasarkan hasil penyelidikan, [Uraikan secara singkat kronologi kejadian kekerasan yang terungkap, misalnya: kedua guru tersebut terbukti telah memukul, menginjak, dan mengancam [Inisial Siswa] dengan berbagai alasan, seperti karena siswa tersebut tidak mengerjakan tugas dengan baik, lambat, atau tidak taat].
Kepala Sekolah [Nama Sekolah], [Nama Kepala Sekolah], menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa sekolah tidak mentolerir segala bentuk kekerasan. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sekolah berkomitmen untuk memberikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa. Kami akan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam proses hukum,” ujarnya.
Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). [Nama Perwakilan KPAI] dari KPAI menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan harus ditindak tegas. “KPAI mendesak agar pihak berwajib menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak dan memberikan perlindungan bagi korban,” tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di [Lokasi Penahanan] untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal [Pasal yang disangkakan] Pidana Anak dengan ancaman hukuman penjara [Ancaman Hukuman].
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.